Logo PRIMMARAYA

Anggaran Dasar Rumah Tangga Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Raya (PRIMMARAYA)

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN MAHASISWA MANGGARAI RAYA (PRIMA RAYA)- NGADA

BAB I

Nama,Waktu dan Kedudukan

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Raya (PRIMA RAYA)

  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 12 November 2011

  3. Pelaksanaan kedudukan tertinggi berkedudukan di Kabupaten Ngada

BAB II

Asas dan Landasan

Pasal 2

  1. Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Raya (PRIMA RAYA) berdasarkan asas kekeluargaan

  2. Perhimpunan Mahasiswa Manggarai  Raya (PRIMA RAYA)  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB III

Tujuan,Sifat dan Motto

Pasal 3

  1. PRIMA RAYA adalah organisasi kekeluargaan yang berjuang untuk mendidik serta membentuk sikap mental dan kepribadian setiap anggota.

  2. PRIMA RAYAadalah organisasi yang bersifat independen,aktif dan merakyat.

  3. Motto PRIMA RAYA adalah”Nai ca Anggi,Tuka ca lele”(satu hati untuk melangkah bersama).

BAB IV

Usaha

Pasal 4

  1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas,dan strategi perjuangan PRIMMA RAYA.

  2. Dalam melaksanakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan persatuan,kesatuan dan keutuhan organisasi.

BAB V

Keanggotaan

Pasal 5

  1. Anggota PRIMA RAYA  yang terdaftar dalam data keanggotaan serta simpatisan yaitu mereka yang berasal dari kecamatan lain yang menerima dan menyetujui asas,tujuan dan usaha organisasi serta menerima syarat-syarat yang ditentukan.

  2. syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal (5) ayat(1) ditetapkan dalam ART.

Pasal 6

Hak-hak dan Kewajiban Anggota

  1. Hak-hak Anggota

  1. Hak berbicara dan bersuara.

  2. Hak memilih dan dipilih.

  3. Hak mendapat perlindungan organisasi

  1. Kewajiban anggota

  1. Mentaati AD-ART  yang tertuang dalam organisasi dan kesepakatan lain yang dilahirkan oleh forum.

  2. Menjujung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.

  3. Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VI

Susunan Organisasi dan Wewenang

Pasal 7

Penanggung Jawab

  1. Penanggung jawab PRIMA RAYA adalah semua anggota dan sesepuh Manggarai yang dipercayakan melalui forum RUA.

  2. Wewenang penanggung jawab bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi.

Pasal 8

Dewan Penasehat

  1. Penasehat PRIMA RAYA adalah sesepuh asal Manggarai yang dipercayakan oleh forum RUA yang berdomisili di Kabupaten Ngada.

  2. Wewenang penasehat adalah memastikan dan meninjau perkembangan PRIMA RAYA

Pasal 9

Dewan Pembimbing

  1. Pembimbing adalah senior asal Manggarai yang berdomisili di Kabupaten Ngada yang dipercayakan oleh forum RUA.

  2. Wewenang pembimbing adalah memantau dan mengawasi langsung kegiatan organisasi di semua bidang.

Pasal 10

Struktur Organisasi

  1. Ketua Umum PRIMA RAYA dipilih berdasarkan kesepakatan forum RUA.

  2. Struktur organisasi ditentukan oleh ketua atas persetujuan forum RUA.

3.Berkewajiban menjalankan ketetapan yang dirumuskan oleh setiap bidang.

4.Tanggung jawab Ketua Umum adalah memimpin seluruh kegiatan organisasi regional dan mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam.

5.Apabila Ketua Umum berhalangan, bisa menentukan mandat dengan mengeluarkan Surat Keputusan.

BAB VII

Permusyawaratan

Pasal 11

Musyawarah PRIMA RAYA terdiri atas:

a.Rapat Umum Anggota(RUA).

b.Rapat Pengurus.

c.Rapat Biasa.


BAB VIII

Atribut

1.Bendera:

a.Bendera nasional.

b.Bendera organisasi:

a).Bendera organisasi berbentuk persegi panjang.

b).Warna bendera organisasi berwarna kuning.

c).Logo-logo organisasi berlambang obor, buku, sayap garuda, salip

2.Stempel.

a.Stempel organisasi.

b.Stempel panitia pelaksana.

3.Palu sidang.


BAB IX

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 13

1.Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui RUA dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari keseluruhan anggota


BAB X

Kebutuhan dan Penafsiran

Pasal 14

1.Segala sesuatu di dalam AD yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran akan dipatokan lagi melalui RUA.

2.Apabila dalam perjalanan AD yang telah disepakati tidak relavan lagi,maka akan dirubah pada RUA berikutnya.

3.Segala sesuatu yang belum sempat diatur dalam anggaran dasar, akan diatur dalam ART,peraturan intern dan kebijakan organisasi.

Pasal 15

Ketentuan Penutup

1.AD dapat dirubah apabila adanya kesepakatan anggota dalam RUA.

2.AD ini disertai ART merupakan bagian yang tak terpisahkan.


Ditetapkan di    : Ekoroka

Tanggal    : 23 Oktober 2014

Waktu        : 13.15

Pemimpin Sidang Komisi


Ketua Bidang



(FERDINANDUS RAHMAT)

Ketua Umum



(GAUDENSIUS N. BATUK)

Sekretaris



(FRANSISIKUS NGGORONG)



Poster Kebersihan Kamar Mandi

                           Gambar: Obi Mbasu

Analisis Berpikir dan Manfaafnya

Beberapa analisis berpikir yang sangat baik untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari: Analisis Berpikir Kritis 1. Pertanyaan 5W + 1H: S...

Populer