ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN MAHASISWA MANGGARAI RAYA (PRIMA RAYA)- NGADA
BAB I
Nama,Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Raya (PRIMA RAYA)
Organisasi ini didirikan pada tanggal 12 November 2011
Pelaksanaan kedudukan tertinggi berkedudukan di Kabupaten Ngada
BAB II
Asas dan Landasan
Pasal 2
Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Raya (PRIMA RAYA) berdasarkan asas kekeluargaan
Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Raya (PRIMA RAYA) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
Tujuan,Sifat dan Motto
Pasal 3
PRIMA RAYA adalah organisasi kekeluargaan yang berjuang untuk mendidik serta membentuk sikap mental dan kepribadian setiap anggota.
PRIMA RAYAadalah organisasi yang bersifat independen,aktif dan merakyat.
Motto PRIMA RAYA adalah”Nai ca Anggi,Tuka ca lele”(satu hati untuk melangkah bersama).
BAB IV
Usaha
Pasal 4
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas,dan strategi perjuangan PRIMMA RAYA.
Dalam melaksanakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan persatuan,kesatuan dan keutuhan organisasi.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota PRIMA RAYA yang terdaftar dalam data keanggotaan serta simpatisan yaitu mereka yang berasal dari kecamatan lain yang menerima dan menyetujui asas,tujuan dan usaha organisasi serta menerima syarat-syarat yang ditentukan.
syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal (5) ayat(1) ditetapkan dalam ART.
Pasal 6
Hak-hak dan Kewajiban Anggota
Hak-hak Anggota
Hak berbicara dan bersuara.
Hak memilih dan dipilih.
Hak mendapat perlindungan organisasi
Kewajiban anggota
Mentaati AD-ART yang tertuang dalam organisasi dan kesepakatan lain yang dilahirkan oleh forum.
Menjujung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
BAB VI
Susunan Organisasi dan Wewenang
Pasal 7
Penanggung Jawab
Penanggung jawab PRIMA RAYA adalah semua anggota dan sesepuh Manggarai yang dipercayakan melalui forum RUA.
Wewenang penanggung jawab bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi.
Pasal 8
Dewan Penasehat
Penasehat PRIMA RAYA adalah sesepuh asal Manggarai yang dipercayakan oleh forum RUA yang berdomisili di Kabupaten Ngada.
Wewenang penasehat adalah memastikan dan meninjau perkembangan PRIMA RAYA
Pasal 9
Dewan Pembimbing
Pembimbing adalah senior asal Manggarai yang berdomisili di Kabupaten Ngada yang dipercayakan oleh forum RUA.
Wewenang pembimbing adalah memantau dan mengawasi langsung kegiatan organisasi di semua bidang.
Pasal 10
Struktur Organisasi
Ketua Umum PRIMA RAYA dipilih berdasarkan kesepakatan forum RUA.
Struktur organisasi ditentukan oleh ketua atas persetujuan forum RUA.
3.Berkewajiban menjalankan ketetapan yang dirumuskan oleh setiap bidang.
4.Tanggung jawab Ketua Umum adalah memimpin seluruh kegiatan organisasi regional dan mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam.
5.Apabila Ketua Umum berhalangan, bisa menentukan mandat dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 11
Musyawarah PRIMA RAYA terdiri atas:
a.Rapat Umum Anggota(RUA).
b.Rapat Pengurus.
c.Rapat Biasa.
BAB VIII
Atribut
1.Bendera:
a.Bendera nasional.
b.Bendera organisasi:
a).Bendera organisasi berbentuk persegi panjang.
b).Warna bendera organisasi berwarna kuning.
c).Logo-logo organisasi berlambang obor, buku, sayap garuda, salip
2.Stempel.
a.Stempel organisasi.
b.Stempel panitia pelaksana.
3.Palu sidang.
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 13
1.Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui RUA dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari keseluruhan anggota
BAB X
Kebutuhan dan Penafsiran
Pasal 14
1.Segala sesuatu di dalam AD yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran akan dipatokan lagi melalui RUA.
2.Apabila dalam perjalanan AD yang telah disepakati tidak relavan lagi,maka akan dirubah pada RUA berikutnya.
3.Segala sesuatu yang belum sempat diatur dalam anggaran dasar, akan diatur dalam ART,peraturan intern dan kebijakan organisasi.
Pasal 15
Ketentuan Penutup
1.AD dapat dirubah apabila adanya kesepakatan anggota dalam RUA.
2.AD ini disertai ART merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Ditetapkan di : Ekoroka
Tanggal : 23 Oktober 2014
Waktu : 13.15
Pemimpin Sidang Komisi
Ketua Bidang (FERDINANDUS RAHMAT) | Ketua Umum (GAUDENSIUS N. BATUK) | Sekretaris (FRANSISIKUS NGGORONG) |