KODE ETIK GURU INDONESIA
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sara pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
1) Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45.
3) Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5) Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
TATA TERTIB GURU INDONESIA
- 1) Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- 2) Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
- 3) Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- 4) Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- 5) Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- 6) Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- 7) Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8)
Menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam
hubungan keseluruhan.
9)
Secara bersama-sama
memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
10) Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11) Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan
profesi.
12)
Meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
13)
Memotivasi peserta didik dalam
memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14)
Memberikan keteladanan dalam
meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15)
Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
16)
Mentaati tata tertib dan
peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17)
Berpakaian yang menutup aurat
bagi yang beragama Islam dan sesuai norma social masyarakat/norma kepatuhan
bagi yang beragama lain.
18)
Tidak Merokok selama berada di
lingkungan satuan pendidikan.
1